Universitas Panji Sakti - Buleleng | Jl. Bisma No. 22 Singaraja Bali | info@unipas.ac.id | (0362) 23 588
HomeBerita UtamaPROSIDING AKADEMIK-ILMIAHPERANAN HUKUM DALAM MENJAGA KEAJEGAN KONSEP TRI HITA KARANA DI BALI

PERANAN HUKUM DALAM MENJAGA KEAJEGAN KONSEP TRI HITA KARANA DI BALI

PERANAN HUKUM DALAM MENJAGA KEAJEGAN KONSEP TRI HITA KARANA DI BALI

Oleh I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H.[5]

(Prosiding Seminar : Local Genius dalam Perspektif Kebijakan Publik, Hukum, Manajemen, Pertanian dan Pendidikan Oktober 2015 P.61-74. P3M UNIPAS Singaraja. ISBN 978-979-17637-1-4) 

 

Abstrak: Tri Hita Karana menekankan pada tiga hubungan kehidupan manusia dalam dunia ini, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam atau lingkungan hidup sekitarnya. Kebahagiaan hidup akan tercapai manakala manusia mampu menjaga ketiga hubungan itu dengan baik. Fakta yang terjadi sekarang ini adalah arus globalisasi dan kemajuan teknologi dan informasi tidak saja membawa dampak positif terhadap manusia tetapi juga memberikan ekses negatif dalam perkembangan umat manusia di dunia ini. Ekses negatif ini juga berpengaruh besar dalam sendi-sendi dasar kehidupan manusia termasuk dalam pengejawantahan konsep Tri Hita Karana. Salah satu sarana yang dapat dipakai untuk menjaga keajegan pelaksanaan Konsep Tri Hita Karana di masyarakat adalah menggunakan dan mengoptimalkan sarana hukum. Dalam Teorinya Roscoe Pound mengenai “law as a tool of social engineering,”  dinyatakan bahwa hukum dipakai sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat. Merekayasa dalam arti mengubah perilaku manusia.

Kata Kunci: Konsep Tri Hita Karana, dan hukum.

 

[5] I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. adalah staf edukatif pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Panji Sakti Singaraja.

20171126125926_i nyoman gede remaja -local genius dalam perspektif hukum

Share With: