TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI SWASTA MENUJU PERSAINGAN GLOBAL
Oleh Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si.[1]
(Prosiding Seminar : Revitalisasi Tata Kelola Perguruan Tinggi Juni 2017 (P.1-12). Unit Penerbitan (UP) Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Unipas Singaraja. ISBN 978-979-17637-3-8)
Abstrak: Pendidikan tinggi memiliki misi dan fungsi penting, memberikan kontribusi kepada pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) khususnya dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul dalam pengembangan masyarakat. Salah satu isu penting pendidikan tinggi adalah persoalan tata kelola perguruan tinggi yang kerap dikaitkan dengan isu komersialisasi, privatisasi, dan sebagainya. Sementara pengaturan yang menjamin serta memagari pemenuhan hak, serta pengaturan sistem tata kelola dengan prinsip tata kelola yang baik ini masih lemah. Pengelola pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dalam bentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lainnya. Parguruan Tinggi Suasta merupakan institusi pendidikan tinggi milik masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan mandat akademik yang diberikan pemerintah dan pendelegasian wewenang pengelolaan oleh Yayasan. Untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu dan manajemen yang akuntabel perlu pengaturan tata kelola (governance) yang baik dan benar. Tantangan perguruan tinggi swasta dalam menghadapi persaingan global antara lain: (1)tingkat persaingan yang makin tinggi, baik antar perguruan tinggi di dalam negeri dan luar negeri; (2) ekskalasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi dan informasi yang sangat cepat dan variatif, baik yang menyangkut kedalaman dan keluasannya; (3) Makin menguatnya kehidupan masyarakat yang berbasis pengetahuan (Knoledge based society); (4) makin menguatnya pengawasan masyarakat dan pemerintah dengan segala regulasinya; (5) meningkatnya tuntutan akan hasil pendidikan (output dan outcome pendidikan yang bermutu); (6) meningkatnya tuntutan akan kompetensi dan kiprah lulusan pendidikan tinggi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat; (7) meningkatnya tuntutan akan proses penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dengan standar tertentu. Untuk mengantisipasinya tata kelola: (1) prinsip akuntabilitas mencakup akademik dan non-akademik; (2) prinsip transparansi, keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan; (3) prinsip nirlaba, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Apabila ada sisa hasil dari kegiatan, seluruhnya harus dimanfaatkan untuk meningkatkan sumber daya dosen, prasarana dan sarana, serta peningkatan mutu layanan akademik dan nonakademik perguruan tinggi. Komitmen untuk selalu berorientasi pada penjaminan mutu adalah bagian yang terpenting dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing di tingkat global.
Kata kunci: Tata kelola, perguruan tinggi suasta, dan persaingan global.
[1] Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. adalah staf edukatif pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Universitas Warmadewa Denpasar.
20171126031422_anak agung gede oka wisnumurti-prosiding revitalisasi tata kelola pt