Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti dapat mempertimbangkan untuk menerima mahasiswa pindahan dari:
- Program melanjutkan dari D1, D2, D3 atau sarjana muda (ampulance)
- Fakultas di lingkungan Universitas Panji Sakti.
- Fakultas lain yang sejenis dari Universitas Negeri atau Swasta lain yang telah menyelenggarakan pendidikan berdasarkan sistem kredit.
Agar dapat dipertimbangkan untuk dapat diterima menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti, mahasiswa pindahan tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti, selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa pendaftaran semester yang hendak diikuti.
Mahasiswa pindahan yang bersangkutan harus masih berstatus mahasiswa pada saat mengajukan permohonan pindahan (tidak dinyatakan putus studi berdasarkan pertimbangan masa studi di Universitas/Fakultas Jurusan asal atau tidak sedang dalam status skorsing.
Surat permohonan tersebut harus memuat alasan-alasan pindah, dengan dilampiri:
- Daftar nilai kuliah dan nilai kreditnya yang disahkan oleh pimpinan Universitas/Fakultas/Jurusan asal/Prodi.
- Keterangan status mahasiswa dari Universitas/Fakultas/Jurusan asal. atau masih terdaftar secara aktif dalam Pangkalan Data DIKTI
- Surat keterangan Ijin pindah dari Universitas/Fakultas/Jurusan asal/Prodi.
- Menyetorkan Foto Copy Ijazah SMA/SMK yang telah dilegalisir
- Menyetor Kartu Keluarga
- Menyetor Pasfoto 4×6 berwarna (2 lbr) dan 3×4 hitam putih (2 lbr)
- Mengisi formulir pendaftaran dan registrasi kemahasiswaan
Pengakuan terhadap jumlah kredit dan nilai kredit mata kuliah yang pernah ditempuh mahasiswa yang bersangkutan ditentukan oleh Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti bersama pimpinan jurusan bersangkutan yang berdasarkan kurikulum dan silabus yang berlaku di Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti.