Universitas Panji Sakti - Buleleng | Jl. Bisma No. 22 Singaraja Bali | info@unipas.ac.id | (0362) 23 588
Pendaftaran Administratif

Pendaftaran administratif dilakukan sebelum kegiatan perkuliahan. Pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru dilakukan masa pendaftaran setiap awal tahun akademik, bagi mahasiswa lama dilakukan pendaftaran ulang pada masa pendaftaran setiap awal semester. Pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan.

a)      Dinyatakan diterima sebagai mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti.

b)      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran Universitas Panji Sakti.

c)      Menyerahkan tanda pembayaran SPP + SWDP + SKS

Pendaftaran administratif bagi mahasiswa lama harus memenuhi persyaratan:

a)      Mengisi dan menyerahkan tanda pembayaran registrasi + SPP + SKS

b)      Menunjukkan kartu mahasiswa terakhir

Pembayaran SPP, SWDP, Registrasi, Beban SKS, dan ujian disetor pada bank yang telah ditunjuk oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Panji Sakti yaitu Bank Negara Indonesia ditunjuk sebagai mitra kerja yang mendapat kepercayaan untuk menerima pembayaran SPP, SWDP, Registrasi, beban SKS, dan ujian mahasiswa baik tanggal maupun besar SPP yang harus dibayarkan untuk semester genap/ganjil pada setiap fakultas telah ditentukan.

Pembayaran dilakukan dengan menyerahkan formulir yang telah diisi dengan ditantangani beserta uang yang besarnya disesuaikan dengan tahun diterimanya mahasiswa bersangkutan pada Universitas Panji Sakti. Setelah uang dan formulir disetor dan diterima oleh bagian kasir BNI’46, Bank Pembangunan Daerah, Bank Dagang Negara di paraf dan di stempel sebagai tanda pembayaran sah. Lembar pertama dan kedua dikembalikan pada mahasiswa, sedangkan lembar ketiga dan keempat tetap tinggal di Bank sebagai arsip. Lembar keempat diteruskan dan dikirim pada pihak Universitas Panji Sakti yang nantinya digunakan untuk:

1.   Memonitor berapa besar dana masyarakat yang bisa diserap selama periode tertentu yang nantinya dapat dikelola sebagai Dana Penunjang Pendidikan.

2.   Memonitor berapa jumlah yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak aktif pada periode tertentu.