Universitas Panji Sakti - Buleleng | Jl. Bisma No. 22 Singaraja Bali | info@unipas.ac.id | (0362) 23 588
Sanksi Akademik

Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti dapat memberikan sanksi akademik kepada:

1.   a.    Mahasiswa yang melakukan pelanggaran di bidang akademik antara lain tata tertib ujian, melakukan plagiat karya ilmiah, pemalsuan dokumen Fakultas/Universitas, kecurangan dalam proses ujian.

b.   Melampaui batas kesempatan belajar yang telah ditetapkan.

2.   Mahasiswa yang melanggar ketentuan administratif antara lain: tidak membayar uang kuliah, tidak mendaftar pada waktu yang telah ditetapkan, mengikuti kagiatan akademik tanpa mendaftar.

3.   Melanggar prosedur administratif

Sanksi yang diberikan kepada mahsiswa yang melanggar ketentuan dan prosedur administratif sebagaimana tersebut di atas dapat berupa:

a.    Peringatan

b.   Penundaan pemberitahuan nilai

c.    Pembatalan nilai

d.   Denda

e.    Skorsing

f.    Dikeluarkan dari Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti Singaraja.

Sanksi-sanksi tersebut ditetapkan dengan keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari sub-administrasi Pendidikan Rapat Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik