Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik didirikan berdasarkan SK Dewan Pelaksana Harian YKPS No. 06/PS/IV/1985, tgl 22 April 1985 dan S.K. Pendirian Program Studi nomor: 0148/O/1987, Tanggal 9 Maret 1987 dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan secara rutin mengurus ijin operasional dengan rincian sebagai berikut 1) Surat Perpanjangan Ijin Dirjen Dikti nomor: 2405/D/T/2005, tanggal 15 Juli 2005, tentang perpanjangan Ijin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Administrasi Negara (20201) Universitas Panji Sakti. Selanjutnya Perpanjangan Ijin Nomor 3709/D/T/K-VIII/2009, tanggal 22 Oktober 2009; SK Perpanjangan Ijin Nomor 14662/D/T/K-VIII/2013, tertanggal 18 Pebruari 2013. Dan telah melaksanakan akreditasi Program Studi sebanyak 2 kali, dan nilai akreditasi BAN-PT terakhir adalah B, dengan Keputusan Ban-PT nomor: 483/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014, tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana, tanggal 29 Desember 2014.
Pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti diselenggarakan dengan sistem kredit. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa dinyatakan dalam sistem kredit, sedangkan beban tugas pengajaran dan penyelengaraan pendidikan dinyatakan dalam satuan semester, beban tugas tenaga pengajar dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
Semester adalah satuan waktu untuk menyatakan lamanya suatu penyelenggaraan pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.