Jadwal ujian hendaknya disusun bersama-sama dengan penyusunan jadwal kuliah dan dimulai dalam buku petunjuk. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75% dari semua kegiatan akademik terjadwal untuk semester yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan bagi mahasiswa yang berhalangan karena sakit atau mendapat tugas-tugas dari fakultas/universitas dapat disediakan jadwal sendiri. Hasil ujian harus diumumkan secara terbuka.
Pengadministrasian Nilai
Nilai yang diterima dari dosen harus segera dimasukkan ke dalam kartu hasil studi mahasiswa, serta sekaligus ditetapkan Indeks Prestasinya (IP), baik nilai kolektif dari dosen dan kartu nilai individual, maupun kartu hasil studi diarsipkan secara baik dan rapi, agar bila sewaktu-waktu bahan tersebut diperlukan dapat segera diperoleh dengan mudah (tidak hilang).
Pola Kalender Akademik
Kalender akademik dapat disusun sesuai dengan keadaan atau kondisi masing-masing universitas atau institut yang bersangkutan tiap-tiap tahun Rektor mengeluarkan surat keputusan kalender akademik untuk tahun kuliah yang sedang berlangsung dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.